sepemahaman saya instrumen sukuk, mudharabah, musyarakah dan lembaga keuangan syariah termasuk bank syariah indonesia, reksadana syariah, dan lain sebagainya mendukung sistem ini, karena seperti yang kita tahu pengimplementasian mudharabah dan musyarakah tidak mengandung riba melainkan menerapkan nisbah bagi hasil yang sudah secara langsung di sepakati oleh kedua belah pihak tanda adanya unsur keterpaksaan. sehingga terjadi keadilan yang apabila pembiayaan tersebut dikelola dengan baik akan membuka lapangan pekerjaan bagi orang lain sehingga ekonomi akan terus mengalami perputaran dan keberlanjutaan.
sistem ekonomi islam dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial salah satu yaitu berupaya untuk melakukan distribusi pendapatan secara adil, mekanisme ZISWAF juga merupakan upaya untuk memberikan hak hak ekonomi kepada masyarakat yang tidak mampu. Seperti yang saya tahu melalui zakat produktif juga sangat membantu masyarakat untuk membukan usaha yang akan di mentoring langsung, sehingga zakat yang di berikan tidak hanya untuk kegiatan konsumtif. Maka dari sini kesejahteraan masyarakat akan tercipta secara merata dan lebih luas
Menurut pandangan saya tantangan yang dihadapi dalam peneapan sistem ekonomi islam saat ini yaitu masih minimnya LKS di indonesia yang pada akhirnya belum bisa di terapkan secara rata di berbagai daerah. Sumber daya manusia yang kurang kompeten dalam bidang ekonomi islam juga menjadi tantangan tersendiri, kurangnya literasi dan paham masyarakat tentang sistem ekonomi islam, kurang nya dukungan dari pemerintah, dan perbedaan paham yang menyebabkan ketidakpastian dalam penerapanya