Diskusi Perbankan Islam bagian 2

Diskusi perbankan Islam bagian 2

Diskusi perbankan Islam bagian 2

by FAUZIAH RAMADANI -
Number of replies: 0

1. Akad dalam perbankan Islam yang paling sering digunakan yaitu akad wadiah dan Mudharabah . Pada akad wadiah Jenis produk perbankan Islam yang dapat diaplikasikan menggunakan akad wadī’ah adalah giro dan tabungan. Pada dasarnya bank Islam mengklasifikasikan giro dan tabungan sebagai simpanan dengan akad wadī’ah yad-ḍamānah. Bank Islam dapat memanfaatkan dana yang dititipkan nasabah selama dana tersebut disimpan di bank. Bank dapat memberikan bonus namun bonus tersebut tidak diperjanjikan di awal. Pada akad Al-Mudharabah merupakan suatu akad kerjasama diantara dua pihak diantaranya pihak pertama sebagai shahib al maal atau sebagai penyedia dana/modal 100% untuk suatu usaha yang kemudian dikelola oleh pihak kedua yang merupakan mudharib atau pengelola dana dan manajemen usaha Akad mudharabah pada bank Islam diterapkan pada simpanan yang memiliki jangka waktu tertentu, simpanan ini biasanya memiliki tujuan khusus seperti tabungan haji, umroh, Qurban serta simpanan investasi. Jenis produk perbankan Islam yang dapat diaplikasikan menggunakan akad mudharabah adalah tabungan dan deposito.

2.Dewan Pengawas Syariah (DPS) memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga kepercayaan nasabah pada lembaga keuangan syariah, seperti bank syariah, asuransi syariah, atau lembaga keuangan lainnya. Peran utama DPS adalah memastikan bahwa seluruh produk dan layanan yang ditawarkan oleh lembaga keuangan tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, yang meliputi larangan terhadap riba, gharar (ketidakpastian), dan maysir (perjudian).Berikut adalah beberapa peran penting DPS dalam menjaga kepercayaan nasabah:

Verifikasi Kepatuhan Syariah

DPS bertanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh operasi, produk, dan transaksi lembaga keuangan berjalan sesuai dengan hukum syariah. Dengan adanya pengawasan yang ketat, nasabah akan merasa yakin bahwa mereka tidak terlibat dalam aktivitas yang bertentangan dengan ajaran agama.

Penyusunan Fatwa Syariah

DPS mengeluarkan fatwa atau keputusan yang mengatur produk atau layanan tertentu, memastikan bahwa mereka memenuhi standar syariah. Fatwa ini memberikan panduan yang jelas bagi lembaga keuangan dan nasabah mengenai kesesuaian suatu produk.

Pengawasan dan Audit Syariah

DPS melakukan audit dan pemantauan secara berkala terhadap aktivitas keuangan yang dilakukan oleh lembaga tersebut, untuk memastikan bahwa tidak ada penyimpangan dari prinsip syariah. Jika ada masalah, DPS dapat memberikan rekomendasi atau tindakan perbaikan.

Pendidikan dan Sosialisasi

DPS juga berperan dalam memberikan pemahaman kepada nasabah mengenai prinsip-prinsip keuangan syariah, sehingga nasabah merasa lebih percaya diri dalam memilih produk atau layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan keyakinan mereka.

Membangun Reputasi Lembaga Keuangan

Keputusan dan fatwa yang dikeluarkan oleh DPS dapat mempengaruhi reputasi lembaga keuangan syariah di mata masyarakat. DPS yang kredibel dan terpercaya akan meningkatkan citra lembaga tersebut, yang pada gilirannya dapat memperkuat kepercayaan nasabah

Dengan pengawasan yang transparan dan bertanggung jawab, DPS membantu menciptakan lingkungan yang kondusif untuk nasabah yang ingin menjalankan transaksi keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah, sehingga meningkatkan kepercayaan nasabah terhadap lembaga tersebut.. Perbankan syariah dapat meningkatkan literasi keuangan syariah di masyarakat dengan berbagai cara, di antaranyaMelakukan promosi dan sosialisasi produk-produk bank syariah secara efektif.

3. Perbankan syariah dapat meningkatkan literasi keuangan syariah di masyarakat dengan berbagai cara, di antaranya:

  • Melakukan promosi dan sosialisasi produk-produk bank syariah secara efektif 
  • Memberikan layanan pusat kajian halal (Halal Center) kepada para nasabah Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) 
  • Memfasilitasi permodalan kepada pelaku yang bergerak di industri produk halal.

4. Bank digital syariah dapat menjadi salah satu alternatif untuk perbankan syariah konvensional, karena digitalisasi dapat meningkatkan efisiensi. Bank digital syariah dapat diakses di mana saja melalui aplikasi perbankan. 

Bank digital syariah

Bank syariah konvensional 

Akses

Dapat diakses di mana saja melalui aplikasi perbankan

Memiliki kantor fisik

Keamanan

Menggunakan enkripsi canggih, autentikasi multifaktor, dan verifikasi biometrik

Memiliki layanan keamanan bank yang mumpuni.

Perbankan syariah dan bank konvensional memiliki beberapa perbedaan, di antaranya:

Pengelolaan dana

Bank syariah mengelola dana dalam bentuk titipan atau investasi, sedangkan bank konvensional mengelola dana dengan membungakan uang. 

Perjanjian

Bank konvensional melakukan perjanjian secara hukum nasional, sedangkan bank syariah melakukan akad dengan hukum Islam. 

Produk

Produk perbankan syariah dan konvensional tidak berbeda secara garis besar, namun pelaksanaan perbankan syariah berdasarkan prinsip syariah.