Industri jasa keuangan Islam nonbank, seperti BMT, dana pensiun syariah, dan pasar modal syariah, memiliki peran penting dalam membangun ekonomi berbasis prinsip syariah. BMT, yang pada awalnya hanya mengelola dana zakat, infak, dan sedekah, kini telah berkembang menjadi lembaga yang lebih produktif untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat. Keunikan BMT terletak pada orientasi bisnis yang tetap memperhatikan aspek keagamaan, seperti kegiatan pengajian rutin, serta sifatnya sebagai lembaga milik masyarakat kecil, yang mengutamakan kesejahteraan bersama.
Dana pensiun syariah menghadirkan pendekatan unik dengan menggunakan akad-akad berbasis syariah seperti mudarabah dan wakalah bil ujrah. Hal ini membedakannya dari dana pensiun konvensional, terutama dalam aspek pengelolaan iuran, investasi, dan manfaat pensiun, yang sepenuhnya berlandaskan prinsip-prinsip syariah.
Pasar modal syariah juga menonjol karena menghindari praktik-praktik spekulasi, manipulasi, dan aktivitas yang tidak sesuai dengan prinsip Islam. Fokusnya pada investasi jangka panjang yang halal mencerminkan upaya menjaga integritas ekonomi syariah. Namun, pandangan tentang ketidaksahan pasar sekunder dalam konteks syariah menjadi diskusi menarik. Kritik ini didasarkan pada potensi spekulasi dan transaksi nonriil yang dapat memicu instabilitas ekonomi. Pandangan ini mencerminkan pentingnya memastikan transaksi pasar modal tetap mendukung ekonomi riil dan beretika, sesuai dengan prinsip Islam.
Secara keseluruhan, perbedaan mendasar antara sistem syariah dan konvensional terletak pada orientasi etis dan kepatuhan terhadap nilai-nilai keadilan, transparansi, dan kemaslahatan bersama. Pandangan ini menunjukkan potensi besar keuangan syariah dalam menciptakan sistem ekonomi yang lebih stabil dan inklusif.