Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) yang berbasis syariah menjadi salah satu pilar kekuatan industri keuangan syariah di Indonesia yang perkembangannya diharapkan dapat ikut menumbuhkembangkan perekonomian syariah di Indonesia. IKNB Syariah adalah bidang kegiatan yang berkaitan dengan aktivitas di industri asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya, yang dalam pelaksanaannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Secara umum, kegiatannya memang tidak memiliki perbedaan dengan IKNB konvensional, namun terdapat beberapa karakteristik khusus dengan produk dan mekanisme transaksi yang berdasarkan prinsip syariah.
Perkembangan Industri Jasa Keuangan Islam non-bank di Indonesia, yang meliputi asuransi syariah dan pegadaian Islam. Berikut adalah beberapa poin yang saya pahami :
1. Jejak Keuangan Syariah di Indonesia
Perkembangan keuangan syariah di Indonesia dimulai sejak 1990-an dengan hadirnya perbankan syariah, diikuti asuransi syariah, dan pasar modal syariah.
Hal ini menunjukkan pertumbuhan pesat dari sektor keuangan berbasis syariah, yang tidak hanya berfokus pada bank, tetapi juga mencakup layanan lain, seperti asuransi dan pegadaian. Ini sejalan dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap prinsip ekonomi Islam
2. Konsep Asuransi Syariah
Ditekankan bahwa asuransi syariah berbasis prinsip “saling menanggung risiko” atau ta'awun dan tabaru’, yang membedakannya dari asuransi konvensional.
Dalam asuransi syariah, hubungan peserta dan perusahaan lebih kepada kolaborasi, dibandingkan transaksi komersial seperti pada asuransi konvensional. Ini memberikan keunggulan dalam aspek keadilan dan keberlanjutan.
3. Pegadaian Syariah (Ar-Rahn)
Pegadaian Islam berbeda dari pegadaian konvensional karena menggunakan akad rahn dan tabarru’, yang menghindari unsur riba.
Penggunaan akad yang fleksibel untuk benda bergerak maupun tidak bergerak memperluas cakupan layanan pegadaian syariah.
4. Perbedaan Utama Gadai Syariah vs Konvensional
Konvensional: Menggunakan akad pinjaman berbunga, yang sering dianggap tidak sesuai dengan prinsip syariah. Fokus utamanya lebih kepada aspek profit daripada keadilan.
Syariah: Pendapatan berasal dari biaya administrasi, penjualan, atau jasa, bukan bunga. Ini memberikan solusi alternatif yang lebih etis bagi masyarakat muslim.
1. Kelebihan Materi:
Memberikan pemahaman jelas tentang perbedaan sistem konvensional dan syariah, terutama dalam hal akad dan cara memperoleh pendapatan.
Meningkatkan literasi masyarakat mengenai alternatif keuangan syariah yang sesuai dengan prinsip agama Islam.
2. Potensi Pengembangan:
Perlu penekanan lebih pada manfaat sosial dari keuangan syariah, seperti bagaimana asuransi syariah dan pegadaian syariah dapat mendukung pemberdayaan masyarakat miskin.
Menyediakan contoh kasus konkret untuk menunjukkan implementasi dan dampaknya di lapangan.