5.1 Konsumen dan Keamanan Pangan
Penduduk Indonesia saat ini (2012) berjumlah lebih dari 200 juta orang. Artinya, Indonesia memiliki lebih dari 200 juta konsumen. Dari berbagai jenis barang dan jasa yang dikonsumsi konsumen, makanan merupakan kebutuhan utama konsumen. Menurut konsep kebutuhan Maslow, makanan bisa dianggap sebagai kebutuhan dasar fisiologis yang harus terpenuhi terlebih dahulu sebelum kebutuhan manusia lainnya dapat terpenuhi. Kebutuhan itu meliputi rasa aman, kasih sayang, rasa memiliki dan dimiliki, penghargaan dan aktualisasi diri.
Banyak pihak sangat berkepentingan dengan konsumen terutama bagaimana konsumen dapat memenuhi kebutuhan konsumsi makannya. Pemerintah sangat memperhatikan agar pangan/makanan dapat tersedia dengan cukup di segala pelosok tanah air, agar semua lapisan konsumen dapat menjangkau dan mampu membeli makanan tersebut. Di lain pihak, bagi oragnisasi bisnis terutama industri makanan, jumlah konsumen yang banyak, merupakan potensi pasar bagi berbagai macam produk makanan yang diproduksinya. Sektor swasta atau industri makanan perlu memahami kebiasaan dan prilaku makan konsumen, sehingga mereka mengetahui makanan apa yang seharusnya diproduksi dan dipasarkan kepada konsumen. Lembaga sosial, perguruan tinggi dan lembaga pendidikan lainnya juga sangat berkepentingan dengan konsumen.
Lembaga pemerintah dan non pemerintah sangat peduli untuk membantu konsumen agar konsumen dapat membeli dan mengkonsumsi makanan yang baik dan aman. Konsumen juga harus dilindungi dari berbagai makanan yang tidak aman dan merugikan konsumen.
Lembaga pemerintah berperan dalam menjaga keamanan pangan ini dengan mengeluarkan UU, PP, dan pendidikan konsumen. Sementara itu pihak swasta juga memiliki peranan yang sangat besar untuk melindungi konsumen. Perlindungan itu bisa melalui ketaatan mereka terhadap UU dan PP, mengutamakan keamanan makanan dan kesehatan konsumen dalam memproduksi makanan serta memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen.
Pemerintah bersama pihak swasta berkewajiban memberikan perlindungan konsumen melalui pendidikan maupun penyuluhan konsumen. Pendidikan konsumen bisa disampaikan dalam berbagai bentuk dan melalui keragaman media. Tujuan dari pendidikan konsumen ini untuk membantu konsumen agar:
1. Bisa lakukan pilihan dengan tepat.
2. Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai makanan yang aman dan bergizi.
3. Menjadi konsumen yang kritis terhadap produk makanan yang dikonsumsinya.
4. Lebih berhati-hati dalam melakukan pembelian dan konsumsi produk makanan.
Keamanan pangan (food security), artinya pangan tidak boleh mengandung bahan berbahaya seperti cemaran pestisida, logam berat, mikroba patogen ataupun tercemar oleh bahan-bahan yang dapat mengganggu kepercayaan ataupun keyakinan masyarakat.
Menurut UU Pangan, keamanan pangan diartikan sebagai kondisi atau upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologic, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan. Dalam UU Pangan tersebut terlihat jelas bahwa keamanan pangan terkait lansung dengan gangguan kesehatan manusia, yang dapat terjadi sebagai akibat cemaran biologi seperti bakteri, virus, parasit dan cendawan, pencemaran kimia seperti pestisida, vaksin (racun) dan logam berat serta pencemaran fisik seperti radiasi.