Pengantar Hukum Administrasi

HAN terdiri dari dua kata, yaitu: Hukum dan Administrasi (Negara)

Hukum secara umum diartikan suatu norma sebagai petunjuk hidup bermasyarakat yang berisi perintah atau larangan dan adanya sanksi yang dapat dipaksakan apabila dilanggar. Sedangkan pengertian administrasi dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu pengertian sempit dan pengertian luas:

1. Pengertian administrasi dalam arti sempit:

adalah segala kegiatan tulis menulis, catat mencatat, surat menyurat, ketik mengetik serta penyimpanan dan pengurusan masalah-masalah yang bersifat ketatausahaan belaka.

2. Pengertian administrasi secara luas:

adalah aparat atau gabungan jabatan-jabatan yang berada di bawah kepemimpinan pemerintah melaksanakan tugas yaqng tidak ditugaskan kepada badan-badan pengadilan dan legislatif.

Dalam hal ini pengertian administrasi (negara) yang dipakai sebagai unsur pengertian Hukum Administratif Negara adalah administrasi negara dalam pengertian luas. Dari pengertian tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa secara etimologis Hukum Administratif Negara adalah hukum yang mengatur aparat atau gabungan jabatan-jabatan yang berada di bawah pemerintah melaksanakan tugas yang tidak ditugaskan kepada badan-badan pengadilan dan legislatif. Hukum Administratif Negara menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan akan memungkinkan para penjabat (ambtsdragers) (administrasi negara) melakukan tugas mereka yang khusus (Utrecht).

Penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan diatur dalam konstitusi dan peraturan-peraturan yang terhimpun dalam Hukum Tata Negara. Akan tetapi, dalam hal-hal teknis, Hukum Tata Negara tidak cukup dan tidak dapat dilaksanakan secara efektif. Karenanyalah lahir Hukum Administrasi Negara. Hukum Administrasi Negara lahir sebagai instrumen untuk melaksanakan penyelenggaraan negara dan mengawasi penyelenggaraan negara tersebut.

Pengertian HAN (secara teoritis)

Pendapat Prajudi Atmosudirdjo:

Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur seluk beluk administrasi negara dan hasil ciptaan administrasi negara

–   Pengertian seluk beluk administrasi negara diartikan hukum yang mengatur mengenai organisasi, fungsi, wewenang dan kewajiban, kepegawaian, keuangan, sarana dan pengawasan.

–   Sedangkan hasil ciptaan administrasi negara adalah berbagai keputusan administrasi.

Pendapat Utrecht:

Hukum Administrasi Negara adalah cabang ilmu pengantar hukum yang menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan akan memungkinkan para pejabat (administrasi negara) melakukan tugas istimewa (khusus) mereka.

Pendapat C.V.V Hoven:

Hukum Administrasi Negara adalah rangkaian aturan-aturan yang harus diperhatikan oleh alat-alat perlengkapan negara di dalam menjalankan tugasnya.

Konsekuensi dari pendapat tersebut cakupan HAN terlalu luas.

Pendapat Oppenheim:

Hukum Administrasi Negara adalah rangkaian aturan-aturan hukum yang mengatur cara bagaimana alat-alat perlengkapan negara menjalankan tugasnya.

Konsekuensi dari pendapat ini cakupan Hukum Administrasi Negara sangat sempit.

Pendapat Muchsan:

Hukum Administrasi Negara adalah hukum mengenai struktur dan kefungsian administrasi negara.

 

Hukum Administrasi Negara adalah sekumpulan peraturan yang mengatur hubungan antara administrasi negara dengan warga masyarakat, di mana administrasi negara diberi wewenang untuk melakukan tindakan hukumnya sebagai implementasi dari kebijakan suatu pemerintahan

 

Cakupan Hukum Administrasi Negara
  • Mengatur sarana penguasa untuk mengatur dan mengendalikan masyarakat;
  • Mengatur cara-cara warga negara berpartisipasi dalam proses pengaturan dan pengendalian
  • Perlindungan hukum bagi rakyat;
  • Menetapkan norma-norma fundamental bagi penguasa untuk pemerintahan yang baik.

Termasuk dalam cakupan Hukum Administrasi Negara:

  • Perbuatan pemerintah (pusat dan daerah) dalam bidang publik
  • Kewenangan pemerintah dalam melakukan perbuatan pemerintah tersebut (termasuk diatur tentang dari mana, dengan cara apa, dan bagaimana pemerintah menggunakan kewenangannya)
  • Akibat-akibat hukum dari perbuatan dan penggunaan kewenangan pemerintah itu
  • Penegakan hukum dan penerapan sanksi-sanksi dalam bidang pemerintahan

 

Kedudukan Hukum Administrasi Negara dalam Teori Ilmu Hukum

Apakah Hukum Administrasi Negara termasuk dalam hukum privat atau hukum publik?

Ulpianus: kriteria untuk menentukan apakah suatu bidang hukum masuk hukum privat atau hukum publik adalah kepentingan yang diatur. Suatu bidang hukum dikatakan sebagai hukum privat apabila bidang hukum tersebut mengatur kepentingan privat/ pribadi, sedangkan apabila yang diatur adalah kepentingan umum, maka bidang hukum tersebut termasuk hukum publik.

Soediman Kartohadiprodjo: Kriteria untuk menentukan apakah suatu bidang hukum masuk hukum privat atau hukum publik adalah ditentukan dari kehidupan hukum, dimana hukum lahir, hidup, berkembang dan mati. Apabila suatu bidang hukum kehidupannya semata-mata tergantung dari kesadaran hidup masyarakat bidang hukum tersebut termasuk hukum privat. Sedangkan apabila kehidupan bidang hukum tersebut tergantung pada politik hukum negara, maka bidang hukum termasuk hukum publik.

 

Hubungan Hukum Administrasi Negara dengan Bidang Hukum Lain

Sebagai bagian dari ilmu hukum, Hukum Administrasi Negara banyak berhubungan/ bersinggungan dengan bidang hukum lainnya terutama adalah dengan Hukum Tata Negara, Hukum Perdata dan Hukum Pidana.

1. Hubungan Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Tata Negara

Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Tata Negara merupakan suatu kesatuan yang sangat erat hubungan dan bahkan sulit untuk dipisahkan, karena kedua bidang hukum tersebut mempunyai obyek yang sama yaitu negara. Dalam teori ada dua golongan pendapat mengenai hubungan antara Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Tata Negara, yaitu golongan yang berpendapat ada perbedaan prinsip dan yang lainnya mengatakan tidak ada perbedaan prinsip.

Golongan yang berpendapat ada perbedaan prinsip

a. Oppenheim:

Hukum Tata Negara adalah sekumpulan peraturan hukum yang membentuk alat-alat perlengkapan negara dan memberi wewenang negara dan membagi-bagikan tugas pekerjaan kepada alat-alat perlengkapan negara, dengan kata lain Hukum Tata Negara mempersoalkan negara dalam keadaan “Diam /berhenti (Inrust)”. Sedangkan Hukum Administrasi Negara adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengikat alat-alat perlengkapan negara dalam rangka menggunakan wewenang yang telah ditetapkan Hukum Tata Negara, dengan kata lain Hukum Administrasi Negara mengatur Negara dlm keadaan “bergerak (in beweging)”.

b. Logeman:

Berpijak dari filsafat hukum, Ilmu Hukum mempunyai sistem, di mana dalam sistem tersebut terdiri dari tiga bagian, yaitu: Subyek hukum, lingkungan hukum dan hubungan hukum. Berpijak dari ajaran filsafat hukum tersebut, Hukum Tata Negara mempelajari negara yang titik beratnya pada aspek subyek hukum dan lingkungan hukum sedangkan Hukum Administrasi Negara mempelajari negara yang titik beratnya pada ajaran hubungan hukum.

Golongan yang berpendapat tidak ada perbedaan prinsip:

Kranenburg dan Van Der Pot: Secara praktis antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara tidak dapat dibedakan, tetapi secara teoritis antara Hukum Tata Negara dg Hukum Administrasi Negara bisa dibedakan. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara seperti hukum umum (Hukum Tata Negara) dengan hukum khusus (Hukum Administrasi Negara).

2. Hubungan Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Perdata

Hukum Administrasi Negara banyak berhubungan dengan Hukum Perdata karena keduanya sama-sama mengatur hubungan subyek hukum satu dengan subyek hukum lainnya. Perbedaannya, Hukum Administrasi Negara mengatur perhubungan hukum yang bersifat subordinat (kedudukan dalam perhubungan hukum dalam Hukum Administrasi Negara antara para pihak tidak sejajar, kedudukan hukum pemerintah sebagai penguasa lebih tinggi dibandingkan pihak lawan berbuatnya), konsekuensinya maka pemerintah bisa memaksakan kehendaknya kepada pihak lawan berbuat. Sedangkan perhubungan hukum dalam Hukum Perdata sifatnya horizontal/ sejajar, artinya antara pihak yang berbuat mempunyai kedudukan yang sama.

Ada 3 teori dalam Hukum Perdata yang diambil oleh Hukum Administrasi yakni:

(1) Teori perbuatan melawan hukum (onrechtmatig);

(2) Teori kebatalan (nietig teorie);

(3) Teori Salah kira (dwalling).

3. Hubungan Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Pidana

Hukum Administrasi Negara mengadopsi ketentuan sanksi pidana. Dengan ketentuan bahwa sanksi pidana yang diatur dalam Hukum Administrasi Negara tidak boleh bertentangan dengan sanksi pidana yang diatur dalam hukum Pidana.

 

Sumber Hukum Administrasi Negara

George Whitecross Paton: “The term sources of law has many meanings and is a frequent cause error unless we scrutinize carefully the particular meaning given to it in any particular text”.

Sudikno Mertokusumo:

– Sebagai asas hukum, sebagai sesuatu yang merupakan permulaan hukum, misal: kehendak Tuhan, akal manusia, jiwa bangsa, dan sebagainya

– Menunjuk pada hukum terdahulu yg memberi bahan-bahan pada hukum yang sekarang berlaku. Misal: hukum Perancis, hukum Romawi, dan sebagainya

– Sebagai sumber berlakunya, yang memberi kekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum (misal: penguasa, masyarakat)

– Sebagai sumber darimana kita dapat mengenal hukum. Misal: dokumen, Undang-Undang, lontar, dan sebagainya

– Sebagai sumber terjadinya hukum, sumber yang menimbulkan hukum.

 

Pengertian sumber hukum: Pada umumnya pengertian sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan hukum serta tempat ditemukannya aturan hukum. Sumber hukum dapat dibedakan menjadi dua:

1. Sumber Hukum materiil:

Sumber Hukum Materiil, yaitu untuk menjawab pertanyaan “Mengapa Hukum itu mengikat?” atau “apa sumber kekuatan hukum sehingga mengikat atau dipatuhi manusia?” Adalah faktor-faktor masyarakat yang mempengaruhi pembentukan hukum (pengaruh terhadap pembuatan Undang-Undang, pengaruh terhadap keputusan hukum, dan sebagainya) atau faktor-faktor yang ikut mempengaruhi materi (isi) dari aturan-aturan hukum.

a. Sumber Historis

Terdiri dari 2 jenis:

– Undang-Undang serta sistem hukum tertulis dari suatu masa yang mungkin oleh pembuat undang-undang dari zaman sekarang digunakan ketika hukum zaman sekarang akan ditetapkan.

– Dokumen, surat, keterangan yang lain dari masa itu pula dan yang memungkinkan ia mengetahui hukum yang sedang berlaku pada masa tersebut

“Hal ini sama sekali tidak dimaksudkan bahwa sejarah membuat kita memahami semua hal, tetapi setidak-tidaknya membuat kita dapat memahami dengan lebih baik sesuatu yang memiliki sejarah, ketika kita memahami sejarah yang berkenaan dengan sesuatu itu)

b. Sumber sosiologis/ antropologis

Meliputi faktor-faktor sosial yang mengatur hukum positif, artinya peraturan hukum tertentu mencerminkan kenyataan yang hidup dalam masyarakat. Kenyataan-kenyataan itu bisa meliputi:

– Kebutuhan-kebutuhan atau tuntutan atau masalah-masalah yang dihadapi

– Kecenderungan-kecenderungan dan harapan-harapan masyarakat

– Situasi sosial ekeonomi, hubungan sosial, situasi dan perkembangan politik serta perkembangan internasional

Karena faktor-faktor yang mempengaruhi isi peraturan itu sangat kompleks, seyogyanya pembuatannya melibatkan berbagai disiplin ilmu (futuristik, menghindari moment opname).

c. Sumber Filosofis

Memiliki 2 arti:

– Sebagai sumber isi hukum yang adil. Di sini ditanyakan isi hukum itu asalnya dari mana (pandangan teokratis, pandangan hukum kodrat: akal manusia, pandangan mazhab historis: kesadaran hukum)

– Sebagai sumber untuk menaati kewajiban terhadap hukum atau untuk menjawab pertanyaan mengapa kita harus mentaati hukum. Ini bisa karena sifat memaksa dari hukum, atau karena alasan kesusilaan dan kepercayaan (rechtidee dari masyarakat)

2.Sumber Hukum Formil

Yaitu berbagai bentuk aturan hukum yang ada atau tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum, tanpa mempersoalkan isi dari peraturan itu. Sumber Hukum Formil menjawab pertanyaan “Dimanakah kita dapatkan atau temukan aturan-aturan yang mengatur kehidupan kita?”

– Undang-undang

– Praktek Administrasi Negara (konvensi)

– Yurisprudensi

– Traktat

– Doktrin

Selain itu, ada juga pembedaan sumber hukum menjadi:

a. Sumber hukum tertulis

b. Sumber hukum tidak tertulis, yang dalam Hukum Administrasi Negara dikenal dengan AUPB (Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik)

Last modified: Sunday, 15 November 2020, 7:20 PM