penyelesaian Sengketa Lingkungan di luar Pengadilan
Sengketa lingkungan dapat diselesaikan secara litigasi maupun non litigasi. Penyelesaian sengketa non litigasi adalah penyelesaian sengketa lingkungan di luar pengadilan. Penyelesaian sengketa lingkungan di luar pengadilan merupakan penyelesaian sengketa berdasarkan pilihan sukarela dari kedua belah pihak. Penyelesaian sengketa lingkungan di luar pengadilan dapat dilakukan melalui mediasi, arbitrase dan konsiliasi. Penyelesaian di luar pengadilan harus diselesaikan terlebih dahulu sampai tuntas, apabila dari penyelesaian di luar pengadilan tidak mencapai penyelesaian yang baik, baru dapat dilanjutkan penyelesaiannya melalui pengadilan.
Click ADR.pptx link to view the file.