Perdamaian Dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Perdamaian dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diatur dalam UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang pada Pasal 265 yang menentukan bahwa debitor pada waktu mengajukan permohonan PKPU berhak menawarkan suatu perdamaian kepada debitor. Rencana perdamaian tersebut harus disampaikan kepada hakim pengawas, pengurus, dan ahli bila ada. 

4. PROSES PEMBAHASAN RENCANA PERDAMAIAN

Dalam rapat pembicaraan Rencana Perdamaian, setiap Kreditor konkuren berhak hadir sendiri atau kuasanya; baik Kreditor maupun Debitor berhak untuk membantah piutang yang telah diakui oleh Pengurus baik sebagian atau seluruhnya. Pengurus juga berhak untuk menarik kembali pengakuannya.

Hakim Pengawas harus menentukan sampai seberapa atau jumlah berapa tagihan yang dibantah itu dapat ikut dalam pemungutan suara.Dalam proses pembicaraan Rencana Perdamaian, pihak‑pihak yang boleh mengeluarkan suara adalah seluruh para berpiutang konkuren yang haknya diakui atau diakui sementara termasuk Kreditor konkuren yang haknya ditentukan Hakim Pengawas yang hadir dalam rapat permusyawaratan.

Para berpiutang pemegang Hak Tanggungan, pemegang Gadai, pemegang Hak Agunan atas kebendaan lainnya, pemegang lkatan Panenan, para pemegang berpiutang yang diistimewakan, termasuk mereka yang haknya didahulukan dibantah, tidak dapat memberikan hak suara, kecuali apabila mereka telah melepaskan hak didahulukan sebelum dimulainya pemungutan suara atas Rencana Perdamaian.