Perdamaian Dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Perdamaian dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diatur dalam UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang pada Pasal 265 yang menentukan bahwa debitor pada waktu mengajukan permohonan PKPU berhak menawarkan suatu perdamaian kepada debitor. Rencana perdamaian tersebut harus disampaikan kepada hakim pengawas, pengurus, dan ahli bila ada. 

1. PENGERTIAN PERDAMAIAN

Perdamaian adalah suatu persetujuan antara pihak Debitor atau si pailit dan para Kreditor yang mengikat kedua belah pihak. Persetujuan itu menerbitkan bagi si Debitor kewajiban untuk memenuhi dan menepati akkord itu dengan melunasi tagihan-tagihan itu sampai prosentase; mungkin dengan cara melunasi bunga lebih dahulu, baru kemudian utang pokok dibayar secara angsuran atau sekaligus yang telah ditetapkan dalam akkord tadi. Sesungguhnya suatu akkord sangat berfaedah bagi kedua belah pihak, baik bagi Debitor maupun bagi si Kreditor.

Pasal 265 Undang Undang No. 37 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa, ”Debitor berhak pada waktu mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang atau setelah itu menawarkan suatu perdamaian kepada Kreditor.”

Rencana Perdamaian adalah proses peradilan yang pengakhirannya dengan suatu pengesahan. Pada hakekatnya pengesahan adalah bagian dari putusan yang terpenting, yang mengandung 2 (dua) unsur kaidah yaitu, penawaran dan penerimaan yang terjadi didalam proses beracara persidangan sengketa yang diputuskan oleh Pengadilan Niaga yang didasarkan pada tuntutan adanya Rencana Perdamaian, yang mana terhadap Rencana Perdamaian ini mengalami proses pengakuan dan persetujuan dari Kreditor melalui Rapat‑Rapat Kreditor yang telah ditawarkan oleh Debitor PKPU untuk melindungi hak‑hak para Kreditor.