Perdamaian Dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Perdamaian dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diatur dalam UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang pada Pasal 265 yang menentukan bahwa debitor pada waktu mengajukan permohonan PKPU berhak menawarkan suatu perdamaian kepada debitor. Rencana perdamaian tersebut harus disampaikan kepada hakim pengawas, pengurus, dan ahli bila ada.
1. PENGERTIAN PERDAMAIAN
Perdamaian adalah suatu persetujuan antara pihak Debitor atau si pailit dan para Kreditor yang mengikat kedua belah pihak. Persetujuan itu menerbitkan bagi si Debitor kewajiban untuk memenuhi dan menepati akkord itu dengan melunasi tagihan-tagihan itu sampai prosentase; mungkin dengan cara melunasi bunga lebih dahulu, baru kemudian utang pokok dibayar secara angsuran atau sekaligus yang telah ditetapkan dalam akkord tadi. Sesungguhnya suatu akkord sangat berfaedah bagi kedua belah pihak, baik bagi Debitor maupun bagi si Kreditor.